Research Repository

Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/2051/ Dukcapil Tentang Penerbitan Surat Keterangan Sebagai Penganti Ktp-El Maupun Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan (Studi Dinas Kepedudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Zega, Ayu Rahmayani
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:50:44Z
dc.date.available 2020-11-16T07:50:44Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12113
dc.description.abstract Masalah penerbitan KTP-el masih menjadi persoalan yang belum selesai sampai dengan sekarang ini, khususnya di Kotamadya Medan yang dalam hal kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Pelaksanaan program KTP-el tersebut masih terdapat berbagai masalah yang dihadapi Kementrian Dalam Negeri, salah satunya adalah belum dapat dicetaknya KTP-el sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edara (SE) Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL tentang Penerbitan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el maupun Surat Keterangan telah Terdata dalam Database Kependudukan. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui Pelaksanaan Surat Edaran No.471.13/2051/Dukcapil, untuk mengetahui kedudukan Surat Edaran No.471.13/2051/Dukcapil dan untuk mengetahui kendala dan upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dalam melaksanakan Surat Edaran No.471.13/2051/Dukcapil. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu merupakan penelitian yang langsung dilakukan kelapangan, yang diambil dari data primer dan sekunder, dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Surat Edaran Nomor : 471.13/2051/Dukcapil adalah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut untuk pelayanan tertib administrasi kependudukan yang mendesak, karena belum terdatabasenya seluruh masyarakat Kabupaten/Kota yang wajib KTP-el dan sangat berpentingnya surat keterangan tersebut yang kegunaannya untuk perluan pelayanan publik dan kedudukan Surat Edaran Nomor: 471.13/2051/Dukcapil dalam Sistem Administrasi Negara adalah bukan suatu undang-undang, akan tetapi sebagai perintah dari Menteri Dalam Negeri kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri guna petunjuk melaksanakan pencatatan kependudukan di tingkat Kabupaten/Kota Surat Edaran Menteri karena dalam keadaan mendesak terkait masalah akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak dan pentingan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta kendala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dalam melaksanakan Surat Edaran No. 471.13/2051/Dukcapil adalah masih kurangnya kesingkronan data di Dukcapil Medan dengan Pusat, masalah kekurangan blangko sempat menjadi penghalang warga dalam memperoleh identitas kependudukan, masih kurangnya antusias masyarakat untuk mengurus surat keterangan pengganti KTP-el dan kurang tahunya masyarakat tentang Surat Edaran Nomor : 471.13/2051/Dukcapil, sedangkan upaya mengatasi kendala tersebut adalah Dukcapil Kota Medan melakukan pengumuman media Elektronik dan Surat Kabar, dan mengapdate pengumuman di situs Dukcapil Kota Medan, memberikan informasi kepada masyarakat, Dukcapil Kota Medan melakukan pemasangan himbauan spanduk dan Dukcapil Kota Medan menambah penyedian sarana alat perekaman. en_US
dc.subject Surat Edaran Menteri en_US
dc.subject Dukcapil en_US
dc.title Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/2051/ Dukcapil Tentang Penerbitan Surat Keterangan Sebagai Penganti Ktp-El Maupun Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan (Studi Dinas Kepedudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account