Abstract:
Masalah penerbitan KTP-el masih menjadi persoalan yang belum selesai sampai
dengan sekarang ini, khususnya di Kotamadya Medan yang dalam hal kewenangan dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Pelaksanaan program KTP-el
tersebut masih terdapat berbagai masalah yang dihadapi Kementrian Dalam Negeri, salah
satunya adalah belum dapat dicetaknya KTP-el sehingga Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan Surat Edara (SE) Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL tentang Penerbitan Surat
Keterangan sebagai Pengganti KTP-el maupun Surat Keterangan telah Terdata dalam
Database Kependudukan. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui Pelaksanaan Surat
Edaran No.471.13/2051/Dukcapil, untuk mengetahui kedudukan Surat Edaran
No.471.13/2051/Dukcapil dan untuk mengetahui kendala dan upaya Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Medan dalam melaksanakan Surat Edaran
No.471.13/2051/Dukcapil.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu
merupakan penelitian yang langsung dilakukan kelapangan, yang diambil dari data primer
dan sekunder, dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Surat Edaran Nomor :
471.13/2051/Dukcapil adalah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut
untuk pelayanan tertib administrasi kependudukan yang mendesak, karena belum
terdatabasenya seluruh masyarakat Kabupaten/Kota yang wajib KTP-el dan sangat
berpentingnya surat keterangan tersebut yang kegunaannya untuk perluan pelayanan
publik dan kedudukan Surat Edaran Nomor: 471.13/2051/Dukcapil dalam Sistem
Administrasi Negara adalah bukan suatu undang-undang, akan tetapi sebagai perintah dari
Menteri Dalam Negeri kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri guna petunjuk
melaksanakan pencatatan kependudukan di tingkat Kabupaten/Kota Surat Edaran Menteri
karena dalam keadaan mendesak terkait masalah akan dilaksanakannya pemilihan kepala
daerah serentak dan pentingan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta
kendala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dalam melaksanakan Surat
Edaran No. 471.13/2051/Dukcapil adalah masih kurangnya kesingkronan data di Dukcapil
Medan dengan Pusat, masalah kekurangan blangko sempat menjadi penghalang warga
dalam memperoleh identitas kependudukan, masih kurangnya antusias masyarakat untuk
mengurus surat keterangan pengganti KTP-el dan kurang tahunya masyarakat tentang
Surat Edaran Nomor : 471.13/2051/Dukcapil, sedangkan upaya mengatasi kendala tersebut
adalah Dukcapil Kota Medan melakukan pengumuman media Elektronik dan Surat Kabar,
dan mengapdate pengumuman di situs Dukcapil Kota Medan, memberikan informasi
kepada masyarakat, Dukcapil Kota Medan melakukan pemasangan himbauan spanduk dan
Dukcapil Kota Medan menambah penyedian sarana alat perekaman.