Research Repository

Akibat Hukum Tidak Sah Bilyet Giro dan Cek dalam Proses Sistem Kliring Elektronik di Bank Indonesia Perwakilan Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Yulia, Deva
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:48:22Z
dc.date.available 2020-11-16T07:48:22Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12111
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penggunaan cek atau bilyet giro tidak sah khususnya yang terjadi di Sumatera Utara. Maraknya kasus tersebut telah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat pengguna jasa bank dalam melakukan transaksi keuangan. Untuk itu perlu dilakukan penelitian dengan judul “Akibat Hukum Tidak Sah Bilyet Giro Dan Cek Dalam Proses Sistem Kliring Elektronik Di Bank Indonesia Perwakilan Medan”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang keabsahan bilyet giro dan cek dalam proses Sistem Kliring Bank Indonesia, akibat hukum tidak sahnya bilyet giro dan cek dalam dalam proses Sistem Kliring Bank Indonesia dan perlindungannya terhadap proses Sistem Kliring Bank Indonesia Perwakilan Medan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif dengan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari data perimer berupa hasil wawancara dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka pengaturan hukum tentang sahnya bilyet giro dan cek dalam proses Sistem Kliring Bank Indonesia telah diatur dalam Pasal 178 KUHD tentang persyaratan formal cek, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tentang Bilyet Giro, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek dan Bilyet Giro Kosong Beserta Seluruh Perubahannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Akibat hukum tidak sahnya bilyet giro dan cek dalam proses sistem kliring Bank Indonesia antara lain diterapkan beberapa sanksi, yaitu diberikannya Surat peringatan dan penutupan rekening terhadap penggunanya, Pencantuman Nama nasabah (penerbit) dalam daftar hitam, diberikannya sanksi administrasi, penolakan pembayaran cek atau pemindahbukuan bilyet giro, diberikannya Surat Pemberitahuan dan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening Giro (SPPR). Perlindungan hukum terhadap pelaksanaan sistem kliring adalah dengan menerapkan peraturan kepada bank yang mengeluarkan bilyet giro dan cek untuk selalu menyampaikan laporan berkala tentang penerbitan bilyet giro dan cek, menyampaikan laporan insidential, memberikan data, informasi atau dokumen yang diperlukan terkait dengan penarik bilyet giro dan cek tidak sah tersebut. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Bilyet Giro en_US
dc.title Akibat Hukum Tidak Sah Bilyet Giro dan Cek dalam Proses Sistem Kliring Elektronik di Bank Indonesia Perwakilan Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account