Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penggunaan cek atau
bilyet giro tidak sah khususnya yang terjadi di Sumatera Utara. Maraknya kasus
tersebut telah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat pengguna jasa bank
dalam melakukan transaksi keuangan. Untuk itu perlu dilakukan penelitian
dengan judul “Akibat Hukum Tidak Sah Bilyet Giro Dan Cek Dalam Proses
Sistem Kliring Elektronik Di Bank Indonesia Perwakilan Medan”. Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang
keabsahan bilyet giro dan cek dalam proses Sistem Kliring Bank Indonesia, akibat
hukum tidak sahnya bilyet giro dan cek dalam dalam proses Sistem Kliring Bank
Indonesia dan perlindungannya terhadap proses Sistem Kliring Bank Indonesia
Perwakilan Medan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif dengan metode pendekatan
yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari data perimer berupa hasil
wawancara dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi
kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka pengaturan hukum
tentang sahnya bilyet giro dan cek dalam proses Sistem Kliring Bank Indonesia
telah diatur dalam Pasal 178 KUHD tentang persyaratan formal cek, Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tentang Bilyet Giro, dan
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata
Usaha Penarikan Cek dan Bilyet Giro Kosong Beserta Seluruh Perubahannya dan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan. Akibat hukum tidak sahnya bilyet giro dan cek dalam
proses sistem kliring Bank Indonesia antara lain diterapkan beberapa sanksi, yaitu
diberikannya Surat peringatan dan penutupan rekening terhadap penggunanya,
Pencantuman Nama nasabah (penerbit) dalam daftar hitam, diberikannya sanksi
administrasi, penolakan pembayaran cek atau pemindahbukuan bilyet giro,
diberikannya Surat Pemberitahuan dan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening
Giro (SPPR). Perlindungan hukum terhadap pelaksanaan sistem kliring adalah
dengan menerapkan peraturan kepada bank yang mengeluarkan bilyet giro dan
cek untuk selalu menyampaikan laporan berkala tentang penerbitan bilyet giro dan
cek, menyampaikan laporan insidential, memberikan data, informasi atau
dokumen yang diperlukan terkait dengan penarik bilyet giro dan cek tidak sah
tersebut.