Abstract:
Delivery Order adalah dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah
penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian
yang menyimpan barang (bagian gudang) milik perusahaan atau bagian gudang
perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan
Delivery Order. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian jual beli
gula dengan sistim delivery order antara Perum Bulog dengan PT. Extra
Mandiri, untuk mengetahui pelaksanaan dalam perjanjian jual beli gula dengan
sistim delivery order antara Perum Bulog dengan PT. Extra Mandiri,
untuk mengetahui kendala dalam perjanjian jual beli gula dengan sistim delivery
order antara Perum Bulog dengan PT. Extra Mandiri
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan yuridis empiris.
Penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundangundangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan sedangkan
penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan wawancara. Data yang
dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research)
dan penelitian lapangan (field research).
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perjanjian jual beli gula
dengan sistim delivery order antara Perum Bulog dengan PT. Extra Mandiri
merupakan perikatan atau hubungan hukum berupa penyerahan barang yang
terdapat dalam delivery order sendiri. Pelaksanaan dalam perjanjian jual beli gula
dengan sistim delivery order antara Perum Bulog dengan PT. Extra Mandiri
adalah delivery order berkdudukan sebagai surat perintah penyerahan barang dan
jika salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan
kerugian pada pihak lain, maka pihak yang dirugukan dapat meminta
pertanggungjawaban terhadap pihak yang menimbulkan kerugian untuk
memenuhi perjanjian dan memberikan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya
kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian jual beli gula dengan sistim
delivery order. Kendala dalam perjanjian jual beli gula dengan sistim delivery
order antara Perum Bulog dengan PT. Extra Mandiri pada dasarnya tidak
dijumpai kendala hanya saja jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa di
luar kehendak para pihak akan mengganggu pelaksanaan jual beli gula dengan
sistim delivery order.