Research Repository

Proses Penyedikan Tindak Pidana Pemalsuan Buku Kir yang Dilakukan Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan (studi di Kepolisian Sektor Medan Helvetia)

Show simple item record

dc.contributor.author Iswaldi
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:42:54Z
dc.date.available 2020-11-16T07:42:54Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12107
dc.description.abstract Pasal 48 hingga Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah menetapkan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor serta mewajibkan kendaraan bermotor yang diimpor, dibuat dan dirakit di dalam Negeri. Namun disayangkan kepada seluruh angkutan jalan yang membuat Buku Kir secara palsu dengan mengurus Buku Kir kepada para pelakukan yang melakukan pemalsuan Buku Kir. Kasus sindikat pemalsuan Buku Kir seringkali terjadi maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Semakin majunya zaman maka semakin bayak kebutuhan masyarakat seperti kasus sindikat pemalsuan Buku Kir, mereka relah melakukan kejahatan demi tercapainya kebutuhan hidupnya. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses penyidikan pemalsuan Buku Kir, pembuktian kesalahan para tersangka pemalsuan Buku Kir dan Upaya Kepolisian Sektor Medan Helvetian dalam mencegah pemalsuan Buku Kir. Penelitian ini dilakukan dengan cara menguraikan seluruh pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi sebagaimana yang telah dikemukakan dalam perumusan masalah, terlebih dahulu dihubungkan kepada data primer yang diperoleh di lapangan, data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran ke perpustakaan, berdasarkan sifat penelitian menuju kepada deskriptif analisis, penelitian dilakukan hanya kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan hukum lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, proses penyidikan pemalsuan Buku Kir berawal dari pelaporan warga kedapa penyidik dilanjutkan dengan pemeriksaan di lapangan dengan penyamaran sebagai pemesan Buku Kir, pada saat penyamaran penyidik menangkap seseorang pelaku pemalsuan Buku Kir, dilanjutkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pembuktian pamalsuan buku kir diawali dengan memeriksa saksi pelapor, pembuktian dengan saksi ahli dengan membuktikan tanda tangan Buku Kir asli dengan tanda tangan Buku Kir palsu, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang dikirim ke laboraturium untuk diperiksa keaslian barang bukti tersebut, memeriksa para pelaku pemalsuan Buku Kir, mengirim berkas ke jaksa penuntut umum. Upaya pencegahan pemalsuan Buku Kir, dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat yang bertujuan penyuluhan hukum dampak, langkah kedua melalui media massa cetak dengan menerbitkan berita hasil penangkapan dan langkah terakhir adalah pengkapan yang dilakukan untuk membuat efek jerah kepada para pelaku dan menghukum pelaku tindak pindana pemalsuan Buku Kir en_US
dc.subject Pemalsuan Buku Kir en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.title Proses Penyedikan Tindak Pidana Pemalsuan Buku Kir yang Dilakukan Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan (studi di Kepolisian Sektor Medan Helvetia) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account