Abstract:
Pasal 48 hingga Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah menetapkan persyaratan teknis dan layak
jalan kendaraan bermotor serta mewajibkan kendaraan bermotor yang diimpor,
dibuat dan dirakit di dalam Negeri. Namun disayangkan kepada seluruh angkutan
jalan yang membuat Buku Kir secara palsu dengan mengurus Buku Kir kepada
para pelakukan yang melakukan pemalsuan Buku Kir. Kasus sindikat pemalsuan
Buku Kir seringkali terjadi maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian.
Semakin majunya zaman maka semakin bayak kebutuhan masyarakat seperti
kasus sindikat pemalsuan Buku Kir, mereka relah melakukan kejahatan demi
tercapainya kebutuhan hidupnya. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui proses penyidikan pemalsuan Buku Kir, pembuktian kesalahan para
tersangka pemalsuan Buku Kir dan Upaya Kepolisian Sektor Medan Helvetian
dalam mencegah pemalsuan Buku Kir.
Penelitian ini dilakukan dengan cara menguraikan seluruh pokok
permasalahan yang dibahas dalam skripsi sebagaimana yang telah dikemukakan
dalam perumusan masalah, terlebih dahulu dihubungkan kepada data primer yang
diperoleh di lapangan, data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran ke
perpustakaan, berdasarkan sifat penelitian menuju kepada deskriptif analisis,
penelitian dilakukan hanya kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan
hukum lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, proses penyidikan pemalsuan Buku Kir
berawal dari pelaporan warga kedapa penyidik dilanjutkan dengan pemeriksaan di
lapangan dengan penyamaran sebagai pemesan Buku Kir, pada saat penyamaran
penyidik menangkap seseorang pelaku pemalsuan Buku Kir, dilanjutkan
penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pembuktian pamalsuan buku kir
diawali dengan memeriksa saksi pelapor, pembuktian dengan saksi ahli dengan
membuktikan tanda tangan Buku Kir asli dengan tanda tangan Buku Kir palsu,
dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang dikirim ke laboraturium untuk
diperiksa keaslian barang bukti tersebut, memeriksa para pelaku pemalsuan Buku
Kir, mengirim berkas ke jaksa penuntut umum. Upaya pencegahan pemalsuan
Buku Kir, dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat yang bertujuan
penyuluhan hukum dampak, langkah kedua melalui media massa cetak dengan
menerbitkan berita hasil penangkapan dan langkah terakhir adalah pengkapan
yang dilakukan untuk membuat efek jerah kepada para pelaku dan menghukum
pelaku tindak pindana pemalsuan Buku Kir