Research Repository

Perlindungan Hukum Kepada Kreditur Akibat Lalainya Debitur Dalam Menjalankan Isi Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Chairani Yunita
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:41:12Z
dc.date.available 2020-11-16T07:41:12Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12105
dc.description.abstract Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utangnya demi menghindari kepailitan terhadap usahanya. Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimungkinkan dilakukannya perdamaian untuk lebih memudahkan dalam pembayaran utang. Perdamaian sendiri bertujuan agar seluruh utang dapat dilakukan restrukturisasi bukannya likuidasi. Perdamaian harus melalui persetujuan kreditur dan didaftarkan di Pegadilan Niaga untuk selanjutnya diproses. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder melalui Peraturan Perundang-undangan dan dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme melakukan perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang, sanksi apa yang dapat di berikan kepada debitur yang lalai menjalankan isi perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang, bagaimana perlindungan hukum kepada kreditur akibat lalainya debitur menjalankan isi perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam hal mekanisme pelaksanaan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang sesuai dengan Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentag Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dan dalan perihal sanksi terhadap debitur yang lalai yaitu sesuai undang-undang harus dipailitkan dan tidak ditawarkan kembali perdamaian di dalam kepailitan. Serta kreditur mendapatkan perlindungan hukum terhadap kelalaian yang telah dilaksanakan oleh debitur dengan cara memperoleh seluruh haknya berdasarkan kedudukan yang dimiliki oleh masing-masing kreditur melalui rapat pencocokan (verifikasi) utang dengan dipimpin oleh hakim pengawas serta pengurus. en_US
dc.subject Lalai en_US
dc.subject Perdamaian, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang en_US
dc.title Perlindungan Hukum Kepada Kreditur Akibat Lalainya Debitur Dalam Menjalankan Isi Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account