Abstract:
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses
untuk debitur merestrukturisasi utangnya demi menghindari kepailitan terhadap
usahanya. Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimungkinkan
dilakukannya perdamaian untuk lebih memudahkan dalam pembayaran utang.
Perdamaian sendiri bertujuan agar seluruh utang dapat dilakukan restrukturisasi
bukannya likuidasi. Perdamaian harus melalui persetujuan kreditur dan
didaftarkan di Pegadilan Niaga untuk selanjutnya diproses.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder melalui Peraturan
Perundang-undangan dan dengan mengolah data dari bahan hukum primer.
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme melakukan
perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang, sanksi apa yang dapat di
berikan kepada debitur yang lalai menjalankan isi perdamaian penundaan
kewajiban pembayaran utang, bagaimana perlindungan hukum kepada kreditur
akibat lalainya debitur menjalankan isi perdamaian penundaan kewajiban
pembayaran utang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam hal mekanisme pelaksanaan
perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang harus dilaksanakan
sesuai dengan hukum acara yang sesuai dengan Undang-Undang No.37 tahun
2004 tentag Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dan dalan
perihal sanksi terhadap debitur yang lalai yaitu sesuai undang-undang harus
dipailitkan dan tidak ditawarkan kembali perdamaian di dalam kepailitan. Serta
kreditur mendapatkan perlindungan hukum terhadap kelalaian yang telah
dilaksanakan oleh debitur dengan cara memperoleh seluruh haknya berdasarkan
kedudukan yang dimiliki oleh masing-masing kreditur melalui rapat pencocokan
(verifikasi) utang dengan dipimpin oleh hakim pengawas serta pengurus.