Abstract:
Putusan Nomor 08 /Pid.B /2013 / PN.GS adalah perkara tindak pidana
pembunuhan berencana dengan terdakwa dijatuhkan hukuman mati sebagai pelaku
yang turut serta. Batasan masalah yang dikaji adalah Pertimbangan Hakim Dalam
Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Dalam Tindak
Pembunuhan Berencana dengan menganalisis Putusan Nomor 08 /Pid.B /2013 /
PN.GS.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa alat bukti
dalam menentukan terdakwa bersalah sebagai pelaku yang turut serta dalam
pembunuhan berencana, klasifikasi terhadap para pelaku yang turut serta dalam
tindak pidana pembunuhan berencana, dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam
putusan Nomor 08 /Pid.B /2013 / PN.GS.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 08 /Pid.B/ 2013/ PN.GS.
dengan sumber data primer dan sekunder melalui teknik kepustakaan dengan
menganalisis data yang diperoleh secara yuridis-normatif kemudian disajikan secara
deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan mengenai
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang turut
serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat bahwa putusan tersebut
perlu dianalisis karena adanya ketidaksesuaian Undang-undang. Berdasarkan hasil
penelitian dapat dipahami bahwa alat-alat bukti dalam persidangan kasus
pembunuhan berencana memiliki kekuatan pembuktian yang sangat penting dalam
mengungkap sebuah kebenaran, selain itu, penggolongan delik penyertaan dalam
kasus pembunuhan berencana juga memerlukan klasifikasi karena masing-masing
memiliki tanggung jawab yang berbeda, dan berdasarkan Putusan Nomor 08 /Pid.B
/2013 / PN.GS telah terjadi pertentangan atas pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa, karena terdapat penyimpangan dalam
persidangan.