Abstract:
Perkara No.14/KPPU-L/2015 yang disidangkan oleh KPPPU adalah pelaku
usaha yang dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilaksanakan
melalui program kontrak display (pemajangan produk) antara pihak perusahaan
dengan pedagang kios minuman. Batasan masalah yang dikaji adalah persaingan
usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaan program kontrak display dalam pemasaran
produk dan pertimbangan majelis komisi dalam memutuskan perkara berdasarkan
putusan perkara No. 14/KPPU-L/2015 dalam pelaksanaan kontrak display produk
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa persaingan
usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaan program kontrak display dalam pemasaran
produk berdasarkan putusan perkara No. 14/KPPU-L/2015 dan pertimbangan majelis
komisi dalam memutuskan perkara tersebut dalam pelaksanaan kontrak display
produk yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan putusan No. 14/KPPU-L/2015 dengan
sumber data primer dan sekunder melalui teknik kepustakaan dengan menganalisis
data yang diperoleh secara yuridis-normatif kemudian disajikan secara deskriptif
yaitu dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan mengenai pelaksanaan
program kontrak display dalam pemasaran produk yang dapat mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat, mengingat pelaku usaha dilarang membuat kontrak
bisnis yang melanggar ketentuan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian
dipahami bahwa Putusan Perkara No.14/KPPU-L/2015 Tentang Pelaksanaan
Program Kontrak Display Dalam Pemasaran Produk Yang Mengakibatkan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diajukan dalam penelitian ini adalah persaingan
usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaan program kontrak display dalam pemasaran
produk berdasarkan putusan perkara No. 14/KPPU-L/2015 dan pertimbangan majelis
komisi dalam memutuskan perkara tersebut dalam pelaksanaan kontrak display
produk yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.