Research Repository

Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Bagi Salah Satu Pasangan Yang Beragama Islam (Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 156/pdt.p/2010/PN.Ska)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Sutan Raja
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:35:11Z
dc.date.available 2020-11-16T07:35:11Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12097
dc.description.abstract Peristiwa perkawinan beda agama menjadi salah satu masalah perbedaan yang cukup kompleks dalam isu perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memuat asas penting bahwa, pernikahan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Asas ini berlaku untuk semua perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia termasuk perkawinan antar agama. Masalah yang akan timbul yaitu jika pasangan beda agama ini bercerai, pengadilan mana yang akan menangani kasus perceraian tersebut selain itu yang menjadi persoalan juga dari perkawinan beda agama yaitu masalah kewarisan, dari masalah kewarisan tersebut akan timbul apakah seorang anak yang lahir dari perkawinan beda agama berhak mewaris dari ayah atau ibu yang berbeda agama dengan sianak tersebut. Oleh karena perkawinan beda agama hanya akan menimbulkan masalah, maka banyak pihak yang menentang perkawinan beda agama. Bagi umat Islam setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden Pasal 44 Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, perkawinan campuran beda agama, baik itu laki-laki muslim dengan wanita Non muslim, telah dilarang secara penuh. Penelitian skripsi ini spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Metode dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Keabsahan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah perkawinan beda agama tidak sah apabila tidak sah menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing yang ingin melangsungkan perkawinan, undangundang perkawinan di atas tidak mengatur secara jelas perkawinan beda agama di Indonesia. Selanjutnya apabila perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan seperti yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 156/Pdt.P/2010/Pn.Surakarta jelas berimbas terhadap Keturunan dari perkawinan ini, sudah tentu merupakan halangan bagi islam untuk menerima maupun mewarisi harta warisannya. Pewarisan kepada Istri maupun anak-anaknya, seorang suami beragama islam seperti dalam putusan ini dan isteri beragama Kristen sudah jelas tidak dapat memperoleh harta warisan dari suaminya. en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Beda Agama en_US
dc.title Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Bagi Salah Satu Pasangan Yang Beragama Islam (Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 156/pdt.p/2010/PN.Ska) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account