Abstract:
Peristiwa perkawinan beda agama menjadi salah satu masalah perbedaan
yang cukup kompleks dalam isu perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memuat asas penting bahwa,
pernikahan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu. Asas ini berlaku untuk semua perkawinan
yang dilaksanakan di Indonesia termasuk perkawinan antar agama. Masalah yang
akan timbul yaitu jika pasangan beda agama ini bercerai, pengadilan mana yang
akan menangani kasus perceraian tersebut selain itu yang menjadi persoalan juga
dari perkawinan beda agama yaitu masalah kewarisan, dari masalah kewarisan
tersebut akan timbul apakah seorang anak yang lahir dari perkawinan beda agama
berhak mewaris dari ayah atau ibu yang berbeda agama dengan sianak tersebut.
Oleh karena perkawinan beda agama hanya akan menimbulkan masalah, maka
banyak pihak yang menentang perkawinan beda agama. Bagi umat Islam setelah
dikeluarkannya Instruksi Presiden Pasal 44 Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam, perkawinan campuran beda agama, baik itu laki-laki
muslim dengan wanita Non muslim, telah dilarang secara penuh.
Penelitian skripsi ini spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Metode
dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu
penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya
tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku
secara umum. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Keabsahan Perkawinan Beda
Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah
perkawinan beda agama tidak sah apabila tidak sah menurut hukum agama dan
kepercayaannya masing-masing yang ingin melangsungkan perkawinan, undangundang perkawinan di atas tidak mengatur secara jelas perkawinan beda agama di
Indonesia. Selanjutnya apabila perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan
seperti yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor
156/Pdt.P/2010/Pn.Surakarta jelas berimbas terhadap Keturunan dari perkawinan
ini, sudah tentu merupakan halangan bagi islam untuk menerima maupun
mewarisi harta warisannya. Pewarisan kepada Istri maupun anak-anaknya,
seorang suami beragama islam seperti dalam putusan ini dan isteri beragama
Kristen sudah jelas tidak dapat memperoleh harta warisan dari suaminya.