Abstract:
Korupsi memiliki beberapa komponen yaitu: korupsi merupakan
perilakau, perilaku tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang, di lakukan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, melanggar hukum atau
menyimpang dari norma atau moral, terjadi atau dilakukan dalam public office
setting, umumnya tindak pidana korupsi dilakukan secara rahasia, melibatkan
elemen kewajiban dan keuntungan secara timbal balik. Kewajiban dan
keuntungan tersebut tidak selalu berupa uang. Seperti dalam kasus Rahudman
Harahap yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi Tujuan Penelitian ini
adalah untuk mengetahui pembuktian majelis hakim terhadap tindak pidana yang
turut serta membantu korupsi, untuk mengetahui klasifikasi terhadap para pelaku
yang turut serta dalam tindak pidana korupsi, untuk mengetahui pertimbanngan
hakim dalam Putusan Mahkama Agung Nomor 236/K/Pid.susu/2014.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
studi pustaka dan data skunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pembuktian yang diperiksa
Majelis Hakim berupa barang bukti sebanyak 127, saksi-saksi dan keterangan
terdakwa. Klasifikasi turut serta pelaku mempunyai tujuan yang berdiri sendiri,
mempunyai kepentingan dalam tindak pidana. Pertimbangan melihat kepada
perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri,
melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai
satu kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.