Abstract:
Pertanggung jawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan
negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus
demi terlindunginya hak-hak anak. rangkaian kegiatan tersebut harus
berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak,
baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Melihat hal seperti ini pemerintah telah
menitik beratkan tugas ini kepada peran Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN), yang awalnya hanya mempunyai program mengenai keluarga
berencana dan sekarang telah memiliki beberapa program yang salah satunya
menangani mengenai hal perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam
rumah tangga. Sehingga perlulah melihat bagaimana peran badan koordinasi
keluarga berencana nasional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis, sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dengan Badan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
Labuhanbatu Selatan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
dengan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, rumusan masalah dalam skripsi
ini yaitu faktor penyebab terjadinya kekerasan, peran dan kendala serta solusi
badan keluarga berencana perlindungan untuk korban kekerasan dalam keluarga
di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Faktor terjadinya kekerasan pada anak dalam rumah tangga di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan disebabkan faktor lingkungan dan faktor kurangnya
perhatian orang tua terhadap anak dan faktor kurangnya perhatian orang tua
terhadap anak, peran dengan melakukan sosialisai terhadap masyarakat tentang
paran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, tingkah laku anak sehingga
dapat mencegah terjadi kekerasan terhadap anak baik secara seksual dan psikis
serta melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak
dibidang perlindungan anak. Kendala belum maksimal sarana dan prasarana
keluarga berencana yang dibutuhkan oleh masyarakat, perilaku masyarakat dan
kesadaran masyarakat untuk mengikuti program sosialisasi khususnya pada
masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat desa masih rendah, solusinya
dengan adanya rumah aman, rumah sakit anak, dan psikolog bagi korban
kekerasan pada anak