Research Repository

Studi Komperatif Tentang Harta Kekayaan Atas Orang Yang Hilang Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Nugraha, Abdi
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:31:29Z
dc.date.available 2020-11-16T07:31:29Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12092
dc.description.abstract Beberapa kasus mengenai orang hilang dapat dikarenakan adanya suatu keadaan seperti saat terjadinya revolusi atau peperangan pada suatu negara, dan berpotensi menimbulkan suatu keadaan orang-orang yang ada dalam kondisi tersebut memilih untuk pergi meninggalkan daerah asalnya demi menghindari peperangan. Selain itu hilangnya seseorang juga dapat terjadi dikarenakan kecelakaan atau peristiwa bencana alam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan orang hilang menurut hukum islam, untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan orang hilang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap harta kekayaan orang hilang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dalam kewarisan penting disyaratkan kepastian kematian pewaris dan kepastian status hidupnya pewaris saat pewaris meninggal dunia. Menyangkut status hukum orang hilang (mafqud) tentang kewarisan mafqud, perlu diadakan pemisahan dalam kedudukannya. Mengenai pengaturan tentang keadaan tidak hadir (afwezigheid)/orang hilang ini diatur dalam Bagian I Bab XVII Buku I Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) yang selanjutnya disebut sebagai BW tentang Keadaan Tidak Hadir pasal 463 sampai dengan Pasal 495. Sebelum membahas mengenai orang hilang dan penetapan kematian bagi orang hilang, sekiranya perlu diberikan penjelasan awal mengenai pengertian dari orang hilang tersebut. Serta sebelum mafqud mendapatkan kejelasan status hukumnya maka para ahli waris tidak dapat langsung begitu saja membagi-bagi harta kekayaan yang ditinggalkan, ahli waris harus bertanggung jawab memelihara dan menyimpan harta yang ditinggalkan oleh seorang mafqud sampai adanya kejelasan status hukumnya en_US
dc.subject studi komperatif en_US
dc.subject harta kekayaan en_US
dc.title Studi Komperatif Tentang Harta Kekayaan Atas Orang Yang Hilang Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account