Abstract:
Beberapa kasus mengenai orang hilang dapat dikarenakan adanya suatu
keadaan seperti saat terjadinya revolusi atau peperangan pada suatu negara, dan
berpotensi menimbulkan suatu keadaan orang-orang yang ada dalam kondisi
tersebut memilih untuk pergi meninggalkan daerah asalnya demi menghindari
peperangan. Selain itu hilangnya seseorang juga dapat terjadi dikarenakan
kecelakaan atau peristiwa bencana alam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan
orang hilang menurut hukum islam, untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan
orang hilang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan
untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap harta kekayaan orang
hilang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dalam kewarisan penting
disyaratkan kepastian kematian pewaris dan kepastian status hidupnya pewaris
saat pewaris meninggal dunia. Menyangkut status hukum orang hilang (mafqud)
tentang kewarisan mafqud, perlu diadakan pemisahan dalam kedudukannya.
Mengenai pengaturan tentang keadaan tidak hadir (afwezigheid)/orang hilang ini
diatur dalam Bagian I Bab XVII Buku I Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) yang
selanjutnya disebut sebagai BW tentang Keadaan Tidak Hadir pasal 463 sampai
dengan Pasal 495. Sebelum membahas mengenai orang hilang dan penetapan
kematian bagi orang hilang, sekiranya perlu diberikan penjelasan awal mengenai
pengertian dari orang hilang tersebut. Serta sebelum mafqud mendapatkan
kejelasan status hukumnya maka para ahli waris tidak dapat langsung begitu saja
membagi-bagi harta kekayaan yang ditinggalkan, ahli waris harus bertanggung
jawab memelihara dan menyimpan harta yang ditinggalkan oleh seorang mafqud
sampai adanya kejelasan status hukumnya