Research Repository

Proses Pembuktian Tindak pidana Pemalsuan faktur Pajak. (Analis Putusan : Negeri Masohi dengan nomor perkara 12/Pid.B/2013/PN.MSH)

Show simple item record

dc.contributor.author Afdol, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:29:47Z
dc.date.available 2020-11-16T07:29:47Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12089
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti Indonesia menjunjung tinggi hukum dan kedaulatan hukum.Melekatnya kewajiban bagi wajib pajak untuk membayar pajak kepada negara tidak menutup kemungkinan dirasa sebagai beban bagi beberapa wajib pajak, sehingga timbul suatu kehendak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk meminimalkan beban pajak secara melawan hukum. Berkembangnya bidang perpajakan dalam masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan negara terbesar, namun disisi lain kewajiban pajak juga rentan terhadap berbagai tindak pidana, salah satunya adalah pemalsuan faktur pajak. Contoh kasus yang terjadi di Maluku Tengah pada tahun 2012 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi dengan nomor perkara 12/Pid.B/2013/PN.MSH. Metode penelitian ini bersifat analitis deskriptif yang menggunakan bahan hukum sekunder yakni berupa Buku, Karya Tulis Ilmiah, Artikel, dan hal-hal lain yang berbau ilmiah yang dipandang penulis memiliki keterkaitan dengan penulisan skripsi ini yang berjudul Proses Pembuktian Tindak pidana Pemalsuan faktur Pajak. (Analis Putusan : Negeri Masohi dengan nomor perkara 12/Pid.B/2013/PN.MSH) Tindak pidana pemalsuan faktur pajak merupakan tindak pidana yang diatur didalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Dalam unsure dugaan tersebut apa saja yang menduga pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidana pemalsuan faktur pajak yang bersifat kecurigaan dan bukti autentik dari pemalsuan faktur pajak tersebut sudah cukup untuk bisa menduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Prosedur pembuktian dalam pemalsuan faktur pajak, disahkan oleh ditjen pajak terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan bersangkutan. Kebijakan hakim pengadilan negeri Maluku memberikan pertimbangan dengan pemutusan yang sah dan menyatakan bersalah kepada pihak terkait dengan dijatuhkannya pasal 263 kepada pelaku pemalsuan faktur pajak tersebut en_US
dc.subject Pajak en_US
dc.subject Tindak pidana pembuktian terhadap pemalsuan faktur pajak en_US
dc.title Proses Pembuktian Tindak pidana Pemalsuan faktur Pajak. (Analis Putusan : Negeri Masohi dengan nomor perkara 12/Pid.B/2013/PN.MSH) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account