Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti Indonesia menjunjung
tinggi hukum dan kedaulatan hukum.Melekatnya kewajiban bagi wajib pajak
untuk membayar pajak kepada negara tidak menutup kemungkinan dirasa sebagai
beban bagi beberapa wajib pajak, sehingga timbul suatu kehendak untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk meminimalkan beban
pajak secara melawan hukum. Berkembangnya bidang perpajakan dalam
masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber
pendapatan negara terbesar, namun disisi lain kewajiban pajak juga rentan
terhadap berbagai tindak pidana, salah satunya adalah pemalsuan faktur pajak.
Contoh kasus yang terjadi di Maluku Tengah pada tahun 2012 dan telah diputus
oleh Pengadilan Negeri Masohi dengan nomor perkara 12/Pid.B/2013/PN.MSH.
Metode penelitian ini bersifat analitis deskriptif yang menggunakan bahan
hukum sekunder yakni berupa Buku, Karya Tulis Ilmiah, Artikel, dan hal-hal lain
yang berbau ilmiah yang dipandang penulis memiliki keterkaitan dengan
penulisan skripsi ini yang berjudul Proses Pembuktian Tindak pidana
Pemalsuan faktur Pajak. (Analis Putusan : Negeri Masohi dengan nomor
perkara 12/Pid.B/2013/PN.MSH)
Tindak pidana pemalsuan faktur pajak merupakan tindak pidana yang
diatur didalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH
Pidana. Dalam unsure dugaan tersebut apa saja yang menduga pelaku tersebut
dalam melakukan tindak pidana pemalsuan faktur pajak yang bersifat kecurigaan
dan bukti autentik dari pemalsuan faktur pajak tersebut sudah cukup untuk bisa
menduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Prosedur pembuktian dalam
pemalsuan faktur pajak, disahkan oleh ditjen pajak terlebih dahulu untuk
kemudian diserahkan kepada pengadilan bersangkutan. Kebijakan hakim
pengadilan negeri Maluku memberikan pertimbangan dengan pemutusan yang sah
dan menyatakan bersalah kepada pihak terkait dengan dijatuhkannya pasal 263
kepada pelaku pemalsuan faktur pajak tersebut