Abstract:
Demi terwujudnya tujuan negara yang melindungi segenap bangsa
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
selanjutnya disebut UUD NRI 1945.
Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif,yaitu suatu
penelitian terhadap asas-asas hukum,sistematika hukum dan taraf sinkronisasi
hukum,sejarah dan perbandingan hukum.
Pasca penandatanganan kesepakatan damai MoU Helsinki pada 15
Agustus di Helsinki, Finlandia, Aceh mendapatkan keistimewaan oleh Pemerintah
Pusat untuk dapat memiliki simbol wilayah berupa (Lambang, Bendera dan
Himne) Aceh. Berdasarkan kewenangan tersebut Pemerintah Aceh memutuskan
untuk menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai identitas Aceh karena
dianggap mencerminkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh.
Namun penetapan tersebut menuai protes keras oleh Pemerintah Pusat, hal ini
dikarenakan Bendera Bulan Bintang dianggap telah bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan
mengakibatkan Pemerintah Pusat menunda pengesahan bendera Bulan Bintang
sebagai indentitas Aceh