Abstract:
Menjamurnya keberadaan toko modern saat ini justru harus ada aturan
terhadap pendirian toko modern tersebut, sehingga pertumbuhan atau pendirian
toko modern menjadi terkontrol dan tidak menjadi ancaman tersendiri bagi para
pelaku usaha kecil seperti pedagang pasar dan pemilik toko-toko kelontong yang
telah ada. Izin usaha terhadap toko modern dalam Peraturan tersebut yaitu dalam
Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dimana dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 IUTM tersebut hanya
berlaku untuk satu lokasi usaha saja, sehingga setiap pelaku usaha yang ingin
mendirikan cabang toko modern harus memperoleh izin berupa Izin Usaha Toko
Modern (IUTM) yang baru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
hukum tentang toko modern di kota Medan dan peran Pemerintah Kota Medan
terhadap pendirian cabang toko modern serta ketaatan hukum pelaku usaha dalam
implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
terhadap pendirian cabang toko modern.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data wawancara dan dengan
mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perizinan pendirian cabang
toko modern diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Peran Pemerintah Kota Medan dalam pendirian cabang toko modern, yaitu
penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dilaksanakan oleh unit
pelayanan terpadu satu pintu, kepala unit pelayanan terpadu satu pintu harus
menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Dinas Perdagangan Kota Medan.
Melihat data cabang toko modern, dari 63 (enam puluh tiga) cabang toko modern,
ada 33 (tiga puluh tiga) yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern tersebut,
diketahui bahwa ketaatan hukum pelaku usaha dalam implementasi Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 terhadap pendirian cabang
toko modern belum berjalan dengan baik, karena masih kurangnya sosialisasi
Pemerintah Kota Medan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013