Research Repository

Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Aceh Utara Atas Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha (Analisis Putusan No.16/Pdt-G/2013/PN-Lsk)

Show simple item record

dc.contributor.author Azhari, Dian
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:23:41Z
dc.date.available 2020-11-16T07:23:41Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12082
dc.description.abstract Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti kasus yang terjadi di Kota Lhoksukon dimana tanah dari PT. Tirta Putra Pase untuk mendukung pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap pembangunan penyaluran air bersih untuk kepentingan masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum oleh pemerintah Aceh Utara, mengetahui kedudukan hukum suatu objek atas tanah terhadap kebijakan pemerintah atas nama kepentingan umum, dan analisis berdasarkan putusan Nomor 16/Pdt-G/2013/PN-Lsk. Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan hak tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah menguasai tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah, tanpa memberitahukan adanya pembangunan Mesin Pompa air (WTP) kepada pihak PT. Putra Tirta Pase, kedudukan hukum suatu objek tanah terhadap kebijakan pemerintah atas nama kepentingan umum, teori tanggung jawab mutlak dan doktrin hubungan sebab akibat dalam perbuatan melawan hukum, analisis bedasarkan putusan No.16/Pdt-G/2013/PN-Lsk, bertentangan dengan kewajiban pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan prinsip kepatuhan, ketelitian dan kehati-hatian sehingga, hendaknya pemerintah kabupaten aceh utara melakukan komunikasi kepada pihak PT. Tirta Putra Pase (Penggugat) dalam hal pembangunan penyaluran air bersih (WTP) untuk kepentingan umum sesuai dengan kegiatan pembangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemerintah. kegiatan pembangunan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan kegiatan pembangunan tersebut tidak mecari keuntungan (non profit). en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.title Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Aceh Utara Atas Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha (Analisis Putusan No.16/Pdt-G/2013/PN-Lsk) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account