Abstract:
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak
(orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik
terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat
memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, seperti kasus yang terjadi di Kota Lhoksukon dimana tanah dari PT. Tirta
Putra Pase untuk mendukung pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara terhadap pembangunan penyaluran air bersih untuk
kepentingan masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perbuatan
melawan hukum oleh pemerintah Aceh Utara, mengetahui kedudukan hukum
suatu objek atas tanah terhadap kebijakan pemerintah atas nama kepentingan
umum, dan analisis berdasarkan putusan Nomor 16/Pdt-G/2013/PN-Lsk.
Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan
primer, bahan sekunder, dan bahan hak tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perbuatan melawan
hukum oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah menguasai tanah tanpa
sepengetahuan pemilik tanah, tanpa memberitahukan adanya pembangunan Mesin
Pompa air (WTP) kepada pihak PT. Putra Tirta Pase, kedudukan hukum suatu
objek tanah terhadap kebijakan pemerintah atas nama kepentingan umum, teori
tanggung jawab mutlak dan doktrin hubungan sebab akibat dalam perbuatan
melawan hukum, analisis bedasarkan putusan No.16/Pdt-G/2013/PN-Lsk,
bertentangan dengan kewajiban pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang
lain, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan prinsip kepatuhan,
ketelitian dan kehati-hatian sehingga, hendaknya pemerintah kabupaten aceh utara
melakukan komunikasi kepada pihak PT. Tirta Putra Pase (Penggugat) dalam hal
pembangunan penyaluran air bersih (WTP) untuk kepentingan umum sesuai
dengan kegiatan pembangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemerintah.
kegiatan pembangunan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan kegiatan
pembangunan tersebut tidak mecari keuntungan (non profit).