Abstract:
Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kelurahan Sidomulio Kecamatan
Medan Tuntungan Kota Medan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 yang
menewaskan 4 (empat) orang korban dan pelakunya berjumlah 5 (lima) orang.
Pembakaran rumah ini dilatar belakangi sengketa jual beli tanah dan rumah antara
korban dan pelaku yang belum bisa diselesaikan. Dalam proses penyidikannya
kasus ini mendapat hambatan dalam pengumpulan alat bukti dimana penyidik
kesulitan mendapatkan alat bukti yang mendukung kepada siapa pelaku
pembakaran rumah tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif
dalam hal ini pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, sumber datanya
berasal dari data primer yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier, dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan
teknik pengumpul datanya menggunakan studi lapangan berupa wawancara dan
studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan adapun proses penyidikan terhadap
pelaku tindak pidana pembakaran rumah yang dilakukan oleh Kepolisian Resor
Kota Besar Medan sama dengan yang telah tercantum di dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, serta pembuktian yang dilakukan Kepolisian Resor
Kota Besar Medan beacuan kepada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia, adapun hambatan yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Besar Medan
dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran rumah adalah kurangnya
sarana dan prasarana dalam penyidikan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat,
terbatasnya jumlah personil dan kurangnya biaya operasional atau anggaran