Abstract:
Kewenangan DPRD mengontrol kinerja eksekutif agar terwujud good
governance seperti yang diharapkan rakyat. Demi mengurangi beban masyarakat,
DPRD dapat menekan eksekutif untuk memangkas biaya yang tidak perlu, dalam
memberikan pelayanan kepada warganya. Penyediaan sarana fisik pendidikan dan
jumlah tenaga guru di kabupaten Asahan yang memadai merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan partisipasi sekolah dan kualitas pendidikan
masyarakat. Pada tahun 2009 terdapat, 85 buah taman kanak-kanak dengan
jumlah murid 5.073 orang dan guru sebanyak 295 orang. Sementara itu untuk
sekolah dasar terdapat 422 sekolah dengan jumlah murid dan guru masing-masing
85 544 orang dan 4 900 orang. Untuk tingkat Lanjutan pertama (SLTP) terdapat
93 sekolah, 27 904 orang murid dan 2 072 orang guru.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang
dilakukan oleh DPRD Kab Asahan dalam pengelolaan kebijakan di bidang
pendidikan. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis, jenis penelitian ini adalah
yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal
366 huruf (c) untuk DPRD Kabupaten/ Kota, yang sejalan dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan dengan
jelas bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota; Model Pengawasan yang kami lakukan dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah/kota sangat beragam, tergantung sudut
pandang mana yang digunakan. demikian halnya dengan DPRD Kab Asahan.
dalam menjalankan fungsi pengawasan menggunakan beberapa model
pengawasan yaitu Pengawasan dari segi substansi pengawasan lintas sektoral
kunjungan kerja terhadap lapisan masyarakat; Hambatan-hambatan pengawasan
DPRD Kab Asahan dibidang pendidikan secara internal adalah sumber daya
manusia, latar belakang pendidikan anggota DPRD yang bermacammacam/berbeda, keterlambatan anggota DPRD dalam mematuhi tata tertib dan
kode etik.