dc.description.abstract |
Hubungan konsuler adalah hubungan Internasional secara bilateral yang
mengatur tentang pelayaran, perdagangan dan melindungi kepentingan warga
negaranya dimana seorang Konsul (Perwakilan Konsuler) ditempatkan yang hakhak istimewa dan kekebalan-kekebalannya diatur oleh hukum nasional dan
sebagian lagi oleh hukum Internasional, secara spesifikasi hubungan konsuler
diatur di dalam Konvensi Wina 1963. Melakukan hubungan Konsuler tidak
terlepas dari fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung keberhasilan tugas
dari seorang Konsulat.
Penelitian dalam skripsi ini mengemukakan permasalahan antara lain: (1)
Bagaimana pendirian kantor perwakilan konsuler di Kota Medan? (2) Bagaimana
implementasi Konvensi Wina 1963 dalam mendirikan kantor perwakilan di
Indonesia? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap kantor perwakilan Konsuler
yang tidak sesuai dengan bentuk yang diizinkan? untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan
disajikan dalam bentuk analisis kualitatif.
Konvensi Wina Tahun 1963 hanya menjelaskan secara umum bahwa
untuk mendirikan kantor perwakilan konsulat di negara penerima, maka negara
penerima harus memberikan izin dan membantu mempermudah pendirian kantor
perwakilan konsulat tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
negara tersebut. Negara penerima juga harus membantu perwakilan-perwakilan
diplomatik untuk mendapatkan tempat yang sesuai bagi anggota-anggotanya.
Tanpa persetujuan dari negara penerima, negara pengirim tidak boleh mendirikan
kantor perw |
en_US |