Abstract:
Praktiknya, dalam perjanjian pengiriman barang tidak jarang timbul
perselisihan antara masyarakat sebagai (konsumen) dengan pihak perusahaan
sebagai pihak (produsen) jasa pengiriman barang. Masalah tersebut timbul
dikarenakan ketidaksesuaian atau tidak terlaksananya perjanjian yang telah
disepakati antara pengirim dengan perusahaan jasa pengiriman barang, sehingga
menimbulkan kerugian bagi pengirim. Adapun bentuk pelayanan yang merugikan
itu antara lain barang yang terlambat datang ke tempat tujuan, rusak, atau hilang.
Tujuan penelitian untuk mengkaji terjadinya perjanjian pengiriman barang antara
PT. JNE dengan consigner, mengkaji pelaksanaan perjanjian pengiriman
pengangkutan barang antara PT. JNE dengan consigner dan mengkaji kendala
dalam pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara PT. JNE dengan
consigner.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian
yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber
dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan kepustakaan.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Terjadinya perjanjian pengiriman barang
antara PT. JNE dengan consigner dimulai dari adanya interaksi antara pertugas
(sales counter officer), yakni dengan memberikan pilihan bagi consigner apakah
menggunakan jasa pengiriman kilat (expres) atau biasa. Setelah itu, maka
kemudian dilakukan pencetakan dokumen pengiriman yang tertera No. Resi
pengiriman yang kemudian ditandatangani oleh pengirim (consigner) sebagai
wujud telah terjadinya kesepakatan untuk melakukan perjanjian pengiriman
barang. Pelaksanaan perjanjian pengiriman pengangkutan barang antara PT. JNE
dengan consigner di dasari atas kepercayaan yang kemudian dibuktikan dengan
adanya dokumen pengiriman atau e-consignment note yang diberikan oleh PT.
JNE kepada consigner. PT. JNE memiliki kewajiban untuk mengirimkan atau
mengantarkan barang/paket milik consigner sampai pada tujuan dengan selamat.
Pelaksanaan perjanjian antara PT. JNE dengan consigner mengacu pada Syarat
Standar Pengiriman (SPP) yang telah ditentukan oleh PT. JNE. Kendala dalam
pelaksanaan perjanjian antara PT. JNE dengan consigner, yaitu keterlambatan
jadwal pengiriman barang, kerusakan barang/paket, dan kehilangan barang/paket
serta keadaan memaksa (force majure).