dc.description.abstract |
Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Buku II, Titel XXII, Pasal
362-367 KUHP. Tindak pidana pencurian, merupakan suatu perbuatan mengambil
secara melawan hukum barang atau harta benda milik orang lain. Dari sekian banyak
harta benda yang dimiliki orang. Berdasarkan hal tersebut, akhir tahun 2016 yaitu bulan
Oktober-November, telah terjadi penangkapan terhadap aksi kejahatan di kawasan
Medan Utara (Medan Labuhan), dimana Polsek Medan Labuhan berhasil 3 pelaku
tindak pidana pencurian barang muatan kendaraan besar dengan modus bajing loncat
Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kayu Putih. Dalam
perkara tersebut, pihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan langsung mengambil langkah
dengan melakukan proses penyidikan guna tindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang
disangkakan telah melakukan tindak pidana bajing loncat tersebut. Penyidikan yang
dilakukan bertujuan guna memperjelas/menemukan titik terang terhadap modus pelaku
melakukan tindak pidana bajing loncat di wilayah hukum Medan Labuhan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana pencurian barang muatan
kenderaan besar dengan modus bajing loncat, proses penyidikan terhadap pelaku tindak
pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat, serta
hambatan dan upaya penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian
barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dan
wawancara, dianalisis dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana pencurian barang
muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat dilakukan dengan modus satu
orang yang seolah-olah meminta sumbangan kepada pengendara mobil barang,
sementara teman-temannya lainnya naik ke atas mobil dan menurunkan beberapa barang
yang dibawa oleh pengemudi. Terhadap proses penyidikan dengan melakukan tindakan
pertama dalam hal menerima laporan, maka penyidik mengecek kebenaran laporan
tersebut dengan memeriksa di tempat kejadian, melakukan penangkapan dan melakukan
penahanan jika ternyata tersangka benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.
Hambatan penyidik yaitu terkait faktor teknis dan faktor nonteknis, faktor teknis
misalnya aturan hukum dalam penyidikan tidak diindahkan dengan baik, dan faktor
nonteknis, biasanya dapat berupa hambatan interes personal yang mempunyai power
untuk melakukan penyimpangan, untuk mengatasi hambatan ini perlu dilakukan
keterbukaan, kemudian perlu adanya upaya sosialisasi hukum demi peningkatan,
pemahaman hukum serta kesadaran hukum masyarakat secara benar dan luas. |
en_US |