Research Repository

Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Soeripno, Riki Ramadhani
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:11:04Z
dc.date.available 2020-11-16T07:11:04Z
dc.date.issued 2017-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12067
dc.description.abstract Zona Identfikasi Pertahanan Udara atau yang dikenal dengan Air Defence Identification Zone (ADIZ) merupakan zona bagi keperluan identifikasi dalam sistem pertahanan udara bagi suatu negara, dimana zona ini menurut kebiasaan internasional pada umumnya terbentang mulai dari wilayah teritorial suatu negara hingga mencapai ruang udara di atas laut bebas yang berbatasan dengan negara. Wilayah udara yang terdapat diatas wilayah darat, perairan pedalaman dan laut teritorial masuk dalam yuridiksi suatu negara. Hal ini terlihat dari pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional yang menyatakan bahwa: “Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritorialnya bersifat utuh dan penuh” (complete and exclusive sovereignity). Ketentuan ini merupakan salah satu tiang pokok hukum internasional yang mengatur ruang udara. Kedaulatan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga oleh suatu negara. Kedaulatan negara terdiri di 3 ruang, yaitu ruang darat, laut dan udara. Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Pada prinsipnya, fungsi dan pelaksanaan kedaulatan dilaksanakan di dalam wilayah negara tersebut. Semua orang, benda yang berada atau peristiwa hukum yang terjadi di suatu wilayah pada prinsipnya tunduk kepada kedaulatan dari negara yang memiliki wilayah tersebut. Kedaulatan negara harus ditegakkan karena menyangkut masalah pertahanan negara dan harga diri bangsa. Ancaman terhadap pertahanan negara salah satunya adalah melalui wilayah perbatasan di ruang udara. Indonesia tidak secara tegas mengatur tentang kedaulatan negara di ruang udara. Ruang udara merupakan satu kesatuan wilayah dengan darat dan laut. Ruang udara di suatu negara tidak bisa dikesampingkan dengan wilayah lainnya. en_US
dc.subject ADIZ en_US
dc.subject Wilayah Udara en_US
dc.title Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account