Abstract:
Zona Identfikasi Pertahanan Udara atau yang dikenal dengan Air Defence
Identification Zone (ADIZ) merupakan zona bagi keperluan identifikasi dalam
sistem pertahanan udara bagi suatu negara, dimana zona ini menurut kebiasaan
internasional pada umumnya terbentang mulai dari wilayah teritorial suatu negara
hingga mencapai ruang udara di atas laut bebas yang berbatasan dengan negara.
Wilayah udara yang terdapat diatas wilayah darat, perairan pedalaman dan
laut teritorial masuk dalam yuridiksi suatu negara. Hal ini terlihat dari pasal 1
Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional yang
menyatakan bahwa: “Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah
teritorialnya bersifat utuh dan penuh” (complete and exclusive sovereignity).
Ketentuan ini merupakan salah satu tiang pokok hukum internasional yang
mengatur ruang udara.
Kedaulatan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga
oleh suatu negara. Kedaulatan negara terdiri di 3 ruang, yaitu ruang darat, laut dan
udara. Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang
dimiliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Pada
prinsipnya, fungsi dan pelaksanaan kedaulatan dilaksanakan di dalam wilayah
negara tersebut. Semua orang, benda yang berada atau peristiwa hukum yang
terjadi di suatu wilayah pada prinsipnya tunduk kepada kedaulatan dari negara
yang memiliki wilayah tersebut. Kedaulatan negara harus ditegakkan karena
menyangkut masalah pertahanan negara dan harga diri bangsa. Ancaman terhadap
pertahanan negara salah satunya adalah melalui wilayah perbatasan di ruang
udara. Indonesia tidak secara tegas mengatur tentang kedaulatan negara di ruang
udara. Ruang udara merupakan satu kesatuan wilayah dengan darat dan laut.
Ruang udara di suatu negara tidak bisa dikesampingkan dengan wilayah lainnya.