Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12067| Title: | Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional |
| Authors: | Soeripno, Riki Ramadhani |
| Keywords: | ADIZ;Wilayah Udara |
| Issue Date: | Aug-2017 |
| Abstract: | Zona Identfikasi Pertahanan Udara atau yang dikenal dengan Air Defence Identification Zone (ADIZ) merupakan zona bagi keperluan identifikasi dalam sistem pertahanan udara bagi suatu negara, dimana zona ini menurut kebiasaan internasional pada umumnya terbentang mulai dari wilayah teritorial suatu negara hingga mencapai ruang udara di atas laut bebas yang berbatasan dengan negara. Wilayah udara yang terdapat diatas wilayah darat, perairan pedalaman dan laut teritorial masuk dalam yuridiksi suatu negara. Hal ini terlihat dari pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional yang menyatakan bahwa: “Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritorialnya bersifat utuh dan penuh” (complete and exclusive sovereignity). Ketentuan ini merupakan salah satu tiang pokok hukum internasional yang mengatur ruang udara. Kedaulatan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga oleh suatu negara. Kedaulatan negara terdiri di 3 ruang, yaitu ruang darat, laut dan udara. Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Pada prinsipnya, fungsi dan pelaksanaan kedaulatan dilaksanakan di dalam wilayah negara tersebut. Semua orang, benda yang berada atau peristiwa hukum yang terjadi di suatu wilayah pada prinsipnya tunduk kepada kedaulatan dari negara yang memiliki wilayah tersebut. Kedaulatan negara harus ditegakkan karena menyangkut masalah pertahanan negara dan harga diri bangsa. Ancaman terhadap pertahanan negara salah satunya adalah melalui wilayah perbatasan di ruang udara. Indonesia tidak secara tegas mengatur tentang kedaulatan negara di ruang udara. Ruang udara merupakan satu kesatuan wilayah dengan darat dan laut. Ruang udara di suatu negara tidak bisa dikesampingkan dengan wilayah lainnya. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12067 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI.pdf | 469.4 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.