Abstract:
Dewasa ini, ada banyak praktik dalam melakukan perbuatan wakaf yang
mana salah satunya adalah wakaf uang yang menyerahan barang berupa uang
melalui sistem online atau bisa dikenal juga dengan berwakaf uang dalam bentuk
donasi yang penyerahannya melalui jalur online. Praktik wakaf uang dengan
sistem online ini bukanlah suatu hal yang baru ditemukan, tidak sedikit para wakif
yang ingin mewakafkan hartanya memalui sistem online ini dikarenakan dengan
menggunakan sistem online ini orang lebih mudah dalam hal menyalurkan harta
bendanya untuk membantu sesama umat beragama. Terhadap wakaf uang yang
menggunakan sistem online ini, ada beberapa permasalahan yakni mulai dari
pelaksanaan, pemberian dan/atau penyerahan harta benda wakaf, bentuk ikrar
wakaf, kekuatan hukum dari wakaf uang dan pengawasannya
Penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris dengan mengambil data
primer yang diperoleh dengan wawancara di Lapangan dan data sekunder dari
bahan-bahan buku dan mengolah data dari hukum primer dan juga tertier yang
member petunjuk tehadap data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam pelekasanaan dan
penyelenggaraan wakaf uang secara tidak langsung (online) diatur secara khusus
dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang.
Tetapi dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kekurangan didalamnya.
Hakekatnya, pelaksanaannya wakaf uang dapat tetap berlangsung tanpa harus
adanya pertemuan terlebih dahulu sebagaimana yang di atur dalam Undang-
Undang tentang Wakaf. Wakaf uang yang dilakukan tanpa pertemuan terlebih
dahulu membawa sanksi bahwa tidak dapat diadakannya pemeriksaan mengenai
kecakapan wakif dalam berwakaf dan tidak terjadinya pemeriksaan mengenai
asal-usul dari harta benda wakaf berupa uang yang akan diwakafkan serta adanya
ketentuan mengenai alat bukti yakni wakif hanya mendapatkan sertifikat wakaf
apabila ia berwakaf minimal satu juta rupiah. Dalam melaksanakan fungsinya
sebagai lembaga pengawas, Badan Wakaf Indonesia juga tidak dapat melakukan
fungsinya untuk melakukan pengawasan dari mulai pemerikasaan laporan,
monitoring dan evaluasi kepada nazhir karena tidak adanya anggaran dana yang
seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.