Abstract:
Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur
tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang atau
lebih dengan bersekutu, ancaman sanksi penjara atas perbuatan tersebut adalah
pidana penjara paling lama tujuh tahun, unsur yang sangat penting dalam aturan
ini adalah bahwa pencurian harus dilakukan lebih dari satu orang yaitu dua orang
atau lebih, namun dalam putusan pengadilan Negeri PadangSidempuan Nomor
93/Pid.B/2019/PN Psp, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima)
bulan hanya kepada seorang terdakwa.
Metode yang digunakan adalah penelitianhukumnormatif, sifat
penelitiandeskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi
kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pencurian diatur dalam pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum pidana, Pencurian adalah suatu tindakan melawan
hukum yang tindakannya mengambil hak atas barang orang lain atau tidak
terpaksa dan secara diam-diam atau tidak dengan diam-diam hingga dengan
tindakannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap korban dari tindakan
pengambilan hak orang lain tersebut.adapun jenis pencurian antara lain, yaitu:
pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian
dengan kekerasan, dan pencurian dalam keluarga. Pencurian secara bersama-sama
diancam dengan sanksi hukuman penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana
diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim hanya menjatuhkan putusan pemidanann penjara hanya kepada
seorang terdakwa yaitu ali rejeksen lubis alias Rambo, padahal berdasarkan
kronologi yang disusun pencurian sebuah becak motor tersebut awalnya dirancang
oleh seorang bernama Sawal dan mengajak ali rejeksen alias Rambo karena tidak
ada uang maka mereka melakukan aksi yang dapat dijerat dengan perbuatan
pidana tersebut. Pada saat penangkapan hanya ali rejeksen lubislah yang
tertangkap dan sawal menjadi daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ali rejeksen
lubih alias Rambo diadili dan didakwan dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4
KUHP.