Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Korban Tindak Pidana Penganiyaan

Show simple item record

dc.contributor.author Taroji, Bima Sholly
dc.date.accessioned 2020-03-01T09:18:12Z
dc.date.available 2020-03-01T09:18:12Z
dc.date.issued 2019-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1199
dc.description.abstract Peraturan Undang–Undang tentang Pers yang mana dengan ada nya peraturan tersebut sudah membantu banyak atas profesi jurnalis. Yang mana sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam juga dikatakan “Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Perlindungan terhadap keselamatan jurnalis yang mencari informasi dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai subsistem komunikasi di dalam masyarakat tanpa kekerasan fisik harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun. Pemberian perlindungan hukum terhadap Pers sering terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi seperti aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait kasus yang dialami tersebut tidak transparan dan tidak detail dalam pemberian informasi perkembangan kasus tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jurnalis, Guna mengetahui bagaimana modus penganiyaan terhadap jurnalis, Untuk mengetahui bentuk Perlindungan hukum terhadap jurnalis sebagai korban penganiayaan. Penelitian yang dilakukan adalah penlitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kronologis kejadian penganiyaan Jurnalis di Pemantang Siantar karena hanya ketidaksenangan seorang satpam sekolah Yayasan Sultan Agung yang melihat seorang jurnalis sedang meliput kemacetan didepan sekolah tersebut,dan kurang nya menghargai profesi jurnalis. undang – undang nomor 40 tahun 1999 Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Perlindungan terhadap keselamatan jurnalis yang mencari informasi dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai subsistem komunikasi di dalam masyarakat tanpa kekerasan fisik harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun. en_US
dc.subject Perlindungan hukum terhadap jurnalis, en_US
dc.subject Jurnalis, en_US
dc.subject Korban, en_US
dc.subject Tindak pidana penganiyaan. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Korban Tindak Pidana Penganiyaan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account