Abstract:
Peraturan Undang–Undang tentang Pers yang mana dengan ada nya peraturan tersebut sudah membantu banyak atas profesi jurnalis. Yang mana sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam juga dikatakan “Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Perlindungan terhadap keselamatan jurnalis yang mencari informasi dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai subsistem komunikasi di dalam masyarakat tanpa kekerasan fisik harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun. Pemberian perlindungan hukum terhadap Pers sering terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi seperti aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait kasus yang dialami tersebut tidak transparan dan tidak detail dalam pemberian informasi perkembangan kasus tersebut.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jurnalis, Guna mengetahui bagaimana modus penganiyaan terhadap jurnalis, Untuk mengetahui bentuk Perlindungan hukum terhadap jurnalis sebagai korban penganiayaan. Penelitian yang dilakukan adalah penlitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kronologis kejadian penganiyaan Jurnalis di Pemantang Siantar karena hanya ketidaksenangan seorang satpam sekolah Yayasan Sultan Agung yang melihat seorang jurnalis sedang meliput kemacetan didepan sekolah tersebut,dan kurang nya menghargai profesi jurnalis. undang – undang nomor 40 tahun 1999 Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Perlindungan terhadap keselamatan jurnalis yang mencari informasi dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai subsistem komunikasi di dalam masyarakat tanpa kekerasan fisik harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.