Abstract:
Dominasi pemerintah terhadap penentuan arah kebijakan bisnis PT.
Pertaminan dan PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk tentu pula akan berdampak pada
hukum persaingan usaha tepatnya pada penyalahgunaan posisi domain yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Hukum Persaingan
Usaha dan Larangan Praktik Monopoli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui latar belakang pembentukan holding company BUMN sektor Minyak
dan Gas Bumi; untuk mengetahui akibat hukum Holding Company BUMN sektor
minyak dan gas bumi terhadap hukum persaingan usaha; untuk mengetahui upaya
pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam holding company
BUMN sektor Minyak dan Gas Bumi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenilis
penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian adalah pendekatan perundangundangan,
sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat
pengumpul data melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dan disimpulkan bahwa 1)
Latar belakang pembentukan holding company BUMN sektor Minyak dan Gas
Bumi dilakukan berdasarkan faktor-faktor yuridis yaitu dalam Undang-Undang
nomor 29 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Pertamina. Faktor non yiridis dalam pembentukan holding company BUMN
sektor minyak dan gas bumi adalah faktor ekonomis dan faktor efisiensi
menajemen perusahaan; 2) Akibat Hukum dari bentuk Holding Copany PT.
Pertamina (Persero) dengan PT. Persahaan Gas Negara terhadap hukum
persaingan usaha adalah dapat mengakibatkan dan berpotensi besar persaingan
usaha tidak sehat dalam bentuk penguasaan pasar, persekongkolan dan
penyalahgunaan posisi domain; dan 3) Pencegahan persaingan usaha tidak sehat
atas holding company BUMN sektor minyak dan gas bumi adalah dengan
memperjelas mekanisme holding BUMN dan memperkuat kedudukan Komisi
Pengawas dan Pencegahan Persaingan Usaha (KPPU).