Research Repository

Akibat Hukum Merek Cap Kaki Tiga Yang Masih Beredar Di Pasaran Setelah Adanya Pembatalan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Marpaung, Desi Anggriyati Boru
dc.date.accessioned 2020-03-01T09:09:22Z
dc.date.available 2020-03-01T09:09:22Z
dc.date.issued 2019-10-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1188
dc.description.abstract Undang-undang telah mengatur ketentuan pendaftaran merek sedemikan rupa, namun dalam prakteknya sering kali ditemukan berbagai masalah. Salah satu permasalahan yang menonjol adalah berkaitan dengan “persamaan” dan “itikad tidak baik”. Suatu merek barang atau jasa jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ataupun suatu merek yang didaftarkan/dimohonkan dengan itikad tidak baik tidak dapat didaftrakan ataupun mereknya dapat dibatalkan. Salah satu kasus gugatan pembatalan merek adalah kasus pembatalan merek Cap Kaki Tiga, dimana Russel Vince seorang berkewarganegaraan Inggris mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap perusahaan asal Singapura milik Wen Ken Drug atas dasar adanya persamaan pada pokoknya lambang merek Cap Kaki Tiga dengan Lambang Negara Isle Of Man dan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai merek yang sudah di batalkan oleh Dirjen HKI namun masih tetap beredar dipasaran serta bagaimana sanksi dan peran pemerintah terhadap merek tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder serta juga dikatakan sebagai penelitian hukum perpustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa akibat hukum dari pembatalan merek Cap Kaki Tiga menurut putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug merupakan tiruan dari lambang Negara Isle Of Man, sehingga mengakibatkan dibatalkannya seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug. Dengan demikian, setelah pembatalan merek tersebut MA memerintahkan Wen Ken Drug untuk menghentikan produksi, promosi dan/atau peredaran produk Cap Kaki Tiga. BPOM selaku pihak yang berwenang untuk menarik peredaran produk yang sudah dibatalkan, namun kenyataannya produk Merek Cap Kaki Tiga belum ditarik dari peredaran atau pasar. Dikarenakan tidak sinkronnya peraturan di BPOM dengan peraturan di MA yang menyebabkan produk tersebut hingga kini masi beredar di pasaran. Akibat hukum dari pembatalan hak merek maka merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Merek, en_US
dc.subject Pembatalan Merek en_US
dc.title Akibat Hukum Merek Cap Kaki Tiga Yang Masih Beredar Di Pasaran Setelah Adanya Pembatalan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account