Abstract:
Undang-undang telah mengatur ketentuan pendaftaran merek sedemikan
rupa, namun dalam prakteknya sering kali ditemukan berbagai masalah. Salah
satu permasalahan yang menonjol adalah berkaitan dengan “persamaan” dan
“itikad tidak baik”. Suatu merek barang atau jasa jika mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya ataupun suatu merek yang
didaftarkan/dimohonkan dengan itikad tidak baik tidak dapat didaftrakan ataupun
mereknya dapat dibatalkan. Salah satu kasus gugatan pembatalan merek adalah
kasus pembatalan merek Cap Kaki Tiga, dimana Russel Vince seorang
berkewarganegaraan Inggris mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat terhadap perusahaan asal Singapura milik Wen Ken Drug atas dasar
adanya persamaan pada pokoknya lambang merek Cap Kaki Tiga dengan
Lambang Negara Isle Of Man dan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran
merek Cap Kaki Tiga. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum
mengenai merek yang sudah di batalkan oleh Dirjen HKI namun masih tetap
beredar dipasaran serta bagaimana sanksi dan peran pemerintah terhadap merek
tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian hukum doktriner yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber
data sekunder serta juga dikatakan sebagai penelitian hukum perpustakaan atau
studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data
yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa akibat hukum dari
pembatalan merek Cap Kaki Tiga menurut putusan Mahkamah Agung (MA)
bahwa seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug
merupakan tiruan dari lambang Negara Isle Of Man, sehingga mengakibatkan
dibatalkannya seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug.
Dengan demikian, setelah pembatalan merek tersebut MA memerintahkan Wen
Ken Drug untuk menghentikan produksi, promosi dan/atau peredaran produk Cap
Kaki Tiga. BPOM selaku pihak yang berwenang untuk menarik peredaran produk
yang sudah dibatalkan, namun kenyataannya produk Merek Cap Kaki Tiga belum
ditarik dari peredaran atau pasar. Dikarenakan tidak sinkronnya peraturan di
BPOM dengan peraturan di MA yang menyebabkan produk tersebut hingga kini
masi beredar di pasaran. Akibat hukum dari pembatalan hak merek maka merek
tersebut tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.