Research Repository

Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Mengkonsumsimakanan Dan Obat Yang Mengandung Narkotika Dan Psikotropika (ANALISIS PUTUSAN NO. 17 K/MIL/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhani, Harry Sasongko
dc.date.accessioned 2020-03-01T09:01:55Z
dc.date.available 2020-03-01T09:01:55Z
dc.date.issued 2019-07-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1179
dc.description.abstract Perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sangat menimbulkan bahaya bagi kesehatan, Dengan diaturnya masalah perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat yang menngandung Nakotika dan Psikotropika, baik di KUHP maupun Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika termasuk juga Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM. Ini menunjukkan kepada kita bahwa pembuat Undang-undang dan Peraturan Presiden menganggap perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat yang mengandung Narkotika dan Psikotropika itu merupakan hal sangat penting bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat mengandung narkotika dan psikotropika. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deksriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat yang mengandung narkotika dan psikotropika. Hakekatnya, kasus perbuatan sebagai suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidanya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Hukum pidana Indonesia memandang bahwa suatu perbuatan dapat dipidana jika telah terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana yang dimaksud. Semua unsur tindak pidana dijelaskan dibawah ini merupakan satu kesatuan. Salah satu unsur saja tidak terbukti bisa menyebabkan terdakwa dibebaskan oleh pengadilan. Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku. Asas hukum pidana menyatakan, bahwa tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan, unsur subjektif ini meliputi perbuatan yang disengaja atau perbuatan karena kelalaian. Maka, perbuatan terdakwa mengkonsumsi makanan dan obat yang mengandung narkotika dan psikotropika harus di jauhi, efeknya akan timbul pada gangguan kesehatan dan terhadap terdakwa yang tidak bersalah pun dapat diperintahkan untuk menjalani pengobatan dan perawatan. en_US
dc.subject Kajian Hukum Pidana en_US
dc.subject Ketentuan Hukum Terhadap Makanan Dan Obat, en_US
dc.subject Pengaturan Hukum Narkotika Dan Psikotropika en_US
dc.title Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Mengkonsumsimakanan Dan Obat Yang Mengandung Narkotika Dan Psikotropika (ANALISIS PUTUSAN NO. 17 K/MIL/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account