Abstract:
Perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat yang mengandung narkotika
dan psikotropika sangat menimbulkan bahaya bagi kesehatan, Dengan diaturnya
masalah perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat yang menngandung
Nakotika dan Psikotropika, baik di KUHP maupun Undang-undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan juga Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika termasuk juga Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang
BPOM. Ini menunjukkan kepada kita bahwa pembuat Undang-undang dan
Peraturan Presiden menganggap perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat
yang mengandung Narkotika dan Psikotropika itu merupakan hal sangat penting
bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji
perbuatan mengkonsumsi makanan dan obat mengandung narkotika dan
psikotropika.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deksriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi
kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perbuatan mengkonsumsi
makanan dan obat yang mengandung narkotika dan psikotropika. Hakekatnya,
kasus perbuatan sebagai suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh
kelakuan orang, sedangkan ancaman pidanya ditujukan kepada orang yang
menimbulkan kejadian itu. Hukum pidana Indonesia memandang bahwa suatu
perbuatan dapat dipidana jika telah terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana
yang dimaksud. Semua unsur tindak pidana dijelaskan dibawah ini merupakan
satu kesatuan. Salah satu unsur saja tidak terbukti bisa menyebabkan terdakwa
dibebaskan oleh pengadilan. Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam
diri pelaku. Asas hukum pidana menyatakan, bahwa tidak ada hukuman kalau
tidak ada kesalahan, unsur subjektif ini meliputi perbuatan yang disengaja atau
perbuatan karena kelalaian. Maka, perbuatan terdakwa mengkonsumsi makanan
dan obat yang mengandung narkotika dan psikotropika harus di jauhi, efeknya
akan timbul pada gangguan kesehatan dan terhadap terdakwa yang tidak bersalah
pun dapat diperintahkan untuk menjalani pengobatan dan perawatan.