Abstract:
Kegiatan manajer investasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi, peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Kegiatan
investasi merupakan kegiatan yang memiliki resiko, apabila terjadi pelanggaran
yang menimbulkan kerugian para investor dapat meminta pertanggungjawaban
kepada manajer investasi sesuai dengan peraturan tersebut. Kasus yang menimpa
Jiwasraya yang dimulai pada tahun 2002, saat itu BUMN asuransi dikabarkan
sudah mulai mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian
pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of
fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Atas peristiwa
tersebut Jiwasraya sebagai Manajer Investasi harus bertanggung jawab terhadap
para investor.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data sekunder dengan
memperoleh data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
Tanggung jawab Manajer Investasi (MI) dalam kegiatan investasi diatur didalam
Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman
Perilaku Manajer Investasi. Peraturan Otoritas Jasa Keunagan Nomor
24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi,
peran Manajer Investasi dalam kegiatan perekonomian adalah mengelola aset
investor, melaporkan kondisi aset investor, bertanggung jawab secara perdata dan
pidana atas kelalaian yang dilakukan terhadap investor yang mengalami kerugian.
Negara melalui penegak hukum melindungi asset investor saat Manajer Investasi
lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Untuk itu, ketika terjadi kesalahan
dalam kegiatan investasi maka negara harus bersikap tegas untuk melindungi
kepentingan investor agar tetap menumbuhkan rasa kepercayaan kepada
masyarakat untuk tetap menginvestasikan modal yang dimiliki di negara ini.