Abstract:
Perceraian adalah berakhirnya suatu ikatan pernikahan. Saat kedua
pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta
kepada lembaga yang berwenangdalam hal ini adalah pemerintah untuk
memisahkan mereka. Menurut UU nomor 1 tahun 1974 pasal 38 dikatakan bahwa
perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan
pengadilan. Berarti perceraian hidup dilakukan maka harus atas keputusan
Pengadilan, agar perceraian tersebut berkekuatan hukum. Namum perceraian
bukan hanya memiliki hubungan dengan negara saja, Agama juga berperan dalam
perceraian atau pemutusan ikatan nikahnya.
Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum
normatif (yuridis normatif). Adapun penelitian hukum normatif disebut juga
penelitian hukum doctrinal. Pada penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books).
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan Perceraianan
tidak hanya di atur oleh undang-undang saja, seperti yang tertuang dalam UU
nomor 1 tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian,
perceraian dan atas keputusan pengadilan (pasal 38). Namun Lembaga agama juga
juga memiliki peranan dan aturan dalam proses perceraian atau pemutusan ikatan
pernikahan seperti di Pengadilan Tribunal dalam agama Kristen. Yang dimana
Tribunal memiliki peran dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan
dengan jamaahnya.