Abstract:
Penyediaan fasilitas ruang berhubungan intim antara narapidana dengan
pasangan sahnya merupakan hak asasi yang harus dipenuhi, karena yang hilang
dari seorang narapidana adalah hak kemerdekaannya saja. Sedangkan hak-hak
lainnya seperti kebutuhan biologis harus tetap dipenuhi. Namun, sepertinya
penyediaan fasilitas khusus bagi para narapidana ini sulit diwujudkan dalam
sebuah kebijakan, sebab secara faktual penjara di Indonesia saat ini masi berkutat
dengan berbagai permasalahan klasik seperti kelebihan kapasitas dan terbatasnya
dana pemenuhan kebutuhan sehari-hari narapidana. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang sudah terikat
perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan dan untuk
mengetahui proses pelaksanaan pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang
sudah terikat perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan
serta untuk mengetahui kendala dan upaya dalam pemenuhan hak biologis bagi
narapidana yang sudah terikat perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung
Gusta Medan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggabungkan
data yang ada di lapangan dengan data yang ada di studi kepustakaan. Penelitian
yang dilakukan adalah yuridis empiris dengan mengambil data primer yang
diperoleh dengan wawancara dilapangan dan data sekunder dari bahan-bahan
buku dan mengolah data dari hokum primer dan juga tersier yang memberi
petunjuk terhadap data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapati bahwa
perundang-undangan sangat diperlukan dalam pengatur tentang pemenuhan hak
biologis bagi narapidana, namun sampai sekarang belum ada pengaturan khusus
mengenai hubungan seksual di dalam lapas. Dalam pelaksaan pemenuhan hak
biologis ada kendala dan upaya. Kendala tersebut terdapat dari narapidana dan
lapas, kendala dari lapas berupa overkapasitas atau kelebihan muatan, kondisi
lapas tidak sesuai. Selain kendala dari lapas adajuga kendala dari narapidana
berupa pasangan sah tidak mau menjumpai dan pandangan kepada masyarakat
jelek jika dilakukan hubungan seksual di dalam lapas. Selain kendala ada juga
upaya yang dilakukan oleh pihak lapas berupa memberikan pekerjaan,
memberikan bimbingan rohani dan memberikan bimbingan psikologis. Adapun
juga upaya dari narapidana berupa fokus dalam remisi atau pembebasan,
masturbasi, mendapatkan semangat dari keluarga dan melakukan perjumpaan atau
kunjungan