Research Repository

Pelaksanaan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Oleh Kepolisian (Studi di Samsat Medan Selatan)

Show simple item record

dc.contributor.author Barus, Muhammad Ricky
dc.date.accessioned 2020-03-01T08:51:23Z
dc.date.available 2020-03-01T08:51:23Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1161
dc.description.abstract Registrasi dan indentifaksi kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor (Ranmor) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelayakan, kepemilikan serta pengoperasian Kendaraan Bermotor (Ranmor), fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan pada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penertiban dan pemberian bukti registrasi dan indentifikasi kendaraan Bermotor (Ranmor) dan untuk mengetahui akibat hukum surat tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pengesahan oleh kepolisian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kedudukan Hukum Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Kepolisian terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Polri) mengatur tentang Biaya Penerbitan STNK dan TNKB. 2) Pelaksanaan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Kepolisian yaitu dengan cara mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Pemilik atau yang diberi kuasa mengajukan permohonan dengan menyerahkan, formulir perpanjangan atau pengesahan yang telah diisi dan melampirkan syarat-syarat kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan kepada petugas loket pendaftaran di Kantor Samsat 3) Peraturan Hukum Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilakukan Pengesahan Oleh Kepolisian yaitu Dispenda dan Polri bekerja sama untuk memaksa pengendara membayar pajak, proses pengesahan STNK tahunan oleh polisi diletakkan setelah proses pembayaran pajak kepada DISPENDA. Jadi masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus membayar pajak terlebih dahulu. en_US
dc.subject Pengesahan en_US
dc.subject STNK, en_US
dc.subject Kepolisian. en_US
dc.title Pelaksanaan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Oleh Kepolisian (Studi di Samsat Medan Selatan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account