Abstract:
Registrasi dan indentifaksi kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat
Regident Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor (Ranmor) adalah fungsi
Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelayakan, kepemilikan
serta pengoperasian Kendaraan Bermotor (Ranmor), fungsi kontrol, forensik
Kepolisian dan pelayanan pada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan
pendataan, penomoran, penertiban dan pemberian bukti registrasi dan
indentifikasi kendaraan Bermotor (Ranmor) dan untuk mengetahui akibat hukum
surat tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pengesahan oleh
kepolisian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kedudukan Hukum
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Kepolisian
terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Polri)
mengatur tentang Biaya Penerbitan STNK dan TNKB. 2) Pelaksanaan
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Kepolisian
yaitu dengan cara mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Pemilik atau yang
diberi kuasa mengajukan permohonan dengan menyerahkan, formulir
perpanjangan atau pengesahan yang telah diisi dan melampirkan syarat-syarat
kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan kepada petugas loket pendaftaran
di Kantor Samsat 3) Peraturan Hukum Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Yang Tidak Dilakukan Pengesahan Oleh Kepolisian yaitu Dispenda dan Polri
bekerja sama untuk memaksa pengendara membayar pajak, proses pengesahan
STNK tahunan oleh polisi diletakkan setelah proses pembayaran pajak kepada
DISPENDA. Jadi masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus
membayar pajak terlebih dahulu.