Research Repository

Pelaksanaan Pengawasan Oleh Dinas Kesehatan Terhadap Depot Air Minum Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Iqbal, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-03-01T08:43:43Z
dc.date.available 2020-03-01T08:43:43Z
dc.date.issued 2019-10-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1149
dc.description.abstract Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/IV/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Air Minum). Dalam hal ini, pengawasan yang dilakukan untuk menjamin kualitas dari air yang dihasilkan, dan untuk itu diperlukan bukti otentik yang dapat menjamin kualitas air yang dihasilkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang persyaratan kualitas air minum di Kota Medan, untuk mengetahui peran dinas kesehatan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kualitas air minum, dan untuk mengetahui faktor penghambat dinas kesehatan dalam memaksimalkan pengawasan kualitas depot air minum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penyelenggaraan Depot Air Minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot air minum dan perdagangannya, dalam aturan ini dijelaskan bahwa ada beberapa poin syarat yang harus dipenuhi oleh Depot Air Minum. Pelaksanaan perizinan Depot Air Minum di Kota Medan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot air minum dan perdagangannya dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. Hal ini disebabkan karena banyaknya Depot Air Minum di Kota Medan yang belum memiliki izin usaha dan Sertifikat Layk hygiene, padahal dokumen tersebut diwajibkan bagi Depot Air Minum Faktor yang menghambat perizinan Depot Air Minum di Kota Medan adalah: Faktor Penerbitan izin yang belum terkordinasi, Salah satu penghambat dari perizinan Depot Air Minum di Kota Medan ialah penerbitan izin yang belum sepenuhny terkordinasi. Hal ini dikarenakan masing-masing instansi tidak mempersyaratkan adanya izin yang lain untuk membuat izin di insatnsinya. Serta lemahnya pengawasan yang belum maksimal membuat masih banyak Depot Air Minum yang beroperasi namun belum memiliki izin usaha. en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Dinas Kesehatan en_US
dc.subject Depot Air Minum en_US
dc.title Pelaksanaan Pengawasan Oleh Dinas Kesehatan Terhadap Depot Air Minum Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account