Abstract:
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor
736/MENKES/PER/IV/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Air Minum).
Dalam hal ini, pengawasan yang dilakukan untuk menjamin kualitas dari air yang
dihasilkan, dan untuk itu diperlukan bukti otentik yang dapat menjamin kualitas
air yang dihasilkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukum tentang persyaratan kualitas air minum di Kota Medan, untuk mengetahui
peran dinas kesehatan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kualitas air
minum, dan untuk mengetahui faktor penghambat dinas kesehatan dalam
memaksimalkan pengawasan kualitas depot air minum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penyelenggaraan Depot Air
Minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor: 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot air
minum dan perdagangannya, dalam aturan ini dijelaskan bahwa ada beberapa poin
syarat yang harus dipenuhi oleh Depot Air Minum. Pelaksanaan perizinan Depot
Air Minum di Kota Medan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot air minum dan
perdagangannya dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2014
tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. Hal ini disebabkan karena banyaknya
Depot Air Minum di Kota Medan yang belum memiliki izin usaha dan Sertifikat
Layk hygiene, padahal dokumen tersebut diwajibkan bagi Depot Air Minum
Faktor yang menghambat perizinan Depot Air Minum di Kota Medan adalah:
Faktor Penerbitan izin yang belum terkordinasi, Salah satu penghambat dari
perizinan Depot Air Minum di Kota Medan ialah penerbitan izin yang belum
sepenuhny terkordinasi. Hal ini dikarenakan masing-masing instansi tidak
mempersyaratkan adanya izin yang lain untuk membuat izin di insatnsinya. Serta
lemahnya pengawasan yang belum maksimal membuat masih banyak Depot Air
Minum yang beroperasi namun belum memiliki izin usaha.