Abstract:
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana pencurian
yang disertai dengan kekerasan maksud untuk merampas harta benda milik korban.
Ketika pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terkadang
terdapat orang yang membantu terlaksananya kejahatan. Pembantuan kejahatan
(Medeplichtigheid) memiliki peran yang berbeda dengan pelaku kejahatan, sehingga
terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana antara pelaku kejahatan dengan
pelaku pembantuan kejahatan. Adapun penyebab yang melatar belakangi pelaku
pembantuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dari faktor rendahnya
pemahaman tentang hukum, faktor kesulitan ekonomi, faktor pendidikan, faktor
lingkungan. Berdasarkan hasil Reserch di Polres Pelabuhan Belawan tindak pidana
pembegalan dengan modus seperti ini baru pertama kali di temukan di Resor Polres
Pelabuhan Belawan.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dan yuridis
normatif yang dimana penulis disini menggabungkan data-data dan menggunakan
sumber-sumber hukum yang berasal dari buku, internet, jurnal, dan dengan sumber
wawancara yang dilakukan langsung oleh penulis dengan narasumber yang terkait yaitu
Penyidik kepolisian republik indonesia bagian SAT RESKRIM pidana umum di Polres
Pelabuhan Belawan. Guna mendapatkan kesimpulan atas rumusan masalah yang di teliti.
Modus berawal dengan berdiri di tepi jalan pada tengah malam seolah-olah
sedang kesusahan dan komplotannya bersembunyi, melihat korban ingin melewati jalan
tesebut, pada saat korban sudah dekat dengan pelaku, pelaku meminta tolong dengan
melambaikan tangan serta mengucapkan “bang-bang tolong dong” agar korban mau
berhenti dan menghampirinya, setelah korban menghampiri pelaku komplotan pelaku
datang dan mengancam korban dengan sajam dan balok kayu yang berukuran ½ meter
dan merampas harta benda yang dimiliki korban berupa motor dan uang yang ada di saku
korban. Sistem pemidanaan pada kasus pembantuan ini dengan menggunakan pasal 365
ayat (2) KUHP dan pasal 56-57 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara di
kurangi 1/3 dari hukuman pokok menjadi (8 tahun penjara). Upaya kepolisian untuk
menanggulangi tindak pidana seperti ini ialah dengan upaya Preventif : Sosialisasi,
Patroli Polisi, Mengefektifkan siskamling, upaya represif : penyelidikan lapangan dan
perumusan hasil, penin