Abstract:
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk
memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh
hukum. Pemberian wasiat kepada ahli waris harus memenuhi syarat yang
disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompolasi
Hukum Islam Pasal 195 Ayat (3) dimana wasiat yang diberikan kepada salah
satu ahli waris harus disetujui para ahli waris lainnya. Dijelaskan juga dalam
hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ad-Daruquthni tidak boleh diberikan
wasiat kepada ahli waris kecuali para ahli waris lainnya menyetujui.
Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang
didukung dengan studi dokumen dan didukung dengan wawancara. Penelitian ini
mengambil lokasi di Desa Sale Baru. Dengan sumber datanya berasal dari data
primer dan data skunder, dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif
dengan tehnik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian wasiat kepada ahli waris
yang dilakukan masyarakat Desa Sale Baru tidak memenuhi syarat yang
dijelaskan dalam Pasal 195 ayat (3) dimana masyarakat Desa Sale Baru tetep
memberikan wasiat kepada ahli Warisnya sekalipun ahli waris yang lain tidak
menyetujuinya. Hukum memberikan wasiat kepada ahli waris bukan merupakan
suatu hukum yang ada dalam hukum adat masyarakat Desa Sale Baru namun
hanya merupakan suatu keinginan yang timbul dari keinginan orang tua atau
pewaris dikarnakan alasan tertentu.