Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Demonstran Yang Tidak Mengindahkan Peringatan Aparat Keamanan ( Studi Putusan No 1306/Pid B 2019 PN JKT PST)

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Zelika Annisa
dc.date.accessioned 2020-11-14T01:44:40Z
dc.date.available 2020-11-14T01:44:40Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11256
dc.description.abstract Demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Namun demonstrasi banyak dilakukan secara anarkis yang mengakibatkan banyaknya korban luka-luka, rusaknya fasilitas umum, dan penangkapan pelaku demonstrasi oleh Aparat Kepolisian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku demonstrasi terhadap aparat, mengetahui pertanggung jawaban pidana yang harus didapatkan pelaku demonstrasi yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan, serta mengetahui dan menganalisis putusan no 1306/Pid B 2019 PN JKT PST terkait pertanggungjawaban pidana bagi demonstran yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan sehingga dapat memberikan informasi mengenai bagaimana cara mengemukakan pendapat dimuka umum tanpa berbuat anarkis. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan.Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwa atanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisa data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa melakukan penertiban dan menjaga keamanan terhadap pelaku unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis bukan hanya semata-mata tanggungjawab Aparat Kepolisian melainkan tanggungjawab setiap warga Negara Indonesia.Rasa aman, nyaman, dan tentram adalah kemauan seluruh warga Negara Indonesia tanpa merugikan siapapun dan melukai siapapun dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dengan tertib. en_US
dc.subject Demonstrasi en_US
dc.subject Aparat Kepolisian en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Demonstran Yang Tidak Mengindahkan Peringatan Aparat Keamanan ( Studi Putusan No 1306/Pid B 2019 PN JKT PST) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account