Abstract:
Demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan berdemokrasi di
Indonesia karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan
pendapat di muka umum. Namun demonstrasi banyak dilakukan secara anarkis
yang mengakibatkan banyaknya korban luka-luka, rusaknya fasilitas umum, dan
penangkapan pelaku demonstrasi oleh Aparat Kepolisian.Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku demonstrasi terhadap
aparat, mengetahui pertanggung jawaban pidana yang harus didapatkan pelaku
demonstrasi yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan, serta
mengetahui dan menganalisis putusan no 1306/Pid B 2019 PN JKT PST terkait
pertanggungjawaban pidana bagi demonstran yang tidak mengindahkan
peringatan aparat keamanan sehingga dapat memberikan informasi mengenai
bagaimana cara mengemukakan pendapat dimuka umum tanpa berbuat anarkis.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian
kepustakaan.Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat
deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek
atau peristiwa atanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan
yang berlaku secara umum.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan
bahwa melakukan penertiban dan menjaga keamanan terhadap pelaku unjuk rasa
yang dilakukan secara anarkis bukan hanya semata-mata tanggungjawab Aparat
Kepolisian melainkan tanggungjawab setiap warga Negara Indonesia.Rasa aman,
nyaman, dan tentram adalah kemauan seluruh warga Negara Indonesia tanpa
merugikan siapapun dan melukai siapapun dalam menyampaikan pendapat
dimuka umum dengan tertib.